3 Oktober 2017 15:55

Sehubungan telah disetujuinya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pekanbaru TA 2017 pada tanggal 27 September 2017, dan untuk memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan tahun 2017 dimana terdapat ketentuan bahwa pada bulan September 2017. Pemerintah Kota Pekanbaru harus sudah mengumumkan draft RUP APBD TA.2018. Sesuai dengan yang terlampir. Terimakasih.  

Lampiran: