17 Februari 2023 10:43

Pemerintah Kota Pekanbaru, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap barang-barang sebagai mana terlampir pada file pengumuman.
Yang dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jum’at / 24 Februari 2023
Waktu Penawaran :
• Objek Lelang berupa : Kelompok 1(032/bpkad-aset/2752/2022)
Waktu Penawaran : 14.00 – 15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Kelompok 2 (032/bpkad-aset/2753/2022)
Waktu Penawaran : 09.45 – 10.45 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Kelompok 3(032/bpkad-aset/2754/2022)
Waktu Penawaran : 09.30 – 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Kelompok 4(032/bpkad-aset/2755/2022)
Waktu Penawaran : 14.35 – 15.35 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Scrap Sepeda Motor (032/bpkad-aset/2756/2022)
Waktu Penawaran : 14.30 – 15.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Scrap Kendaraan Roda Empat dan Roda Enam (032/bpkad-aset/2757/2022)
Waktu Penawaran : 14.40 – 15.40 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Scrap Pemadam Kebakaran (032/bpkad-aset/2758/2022)
Waktu Penawaran : 14.50 – 15.50 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Scrap Bus (032/bpkad-aset/2758.1/2022)
Waktu Penawaran : 15.00 – 16.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
• Objek Lelang berupa : Scrap Ambulance (032/bpkad-aset/2758.2/2022)
Waktu Penawaran : 15.10 – 16.10 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet Sesuai WIB
Waktu Penetapan : setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Jalan Jend. Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru
Cara Penawaran : Open Bidding


Syarat dan informasi lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Peninjauan Kendaraan
Peninjauan Kendaraan dimulai pada hari selasa-kamis tanggal 21-23 Februari 2023 pada pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB dilokasi objek lelang berada.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Penawaran lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit
c. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
6. Pelunasan lelang
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara;
Mengingat jam layanan yang terbatas setelah pelaksanaan lelang, dimohon kepada Pemenang Lelang agar Pengambilan Kuitansi Lelang oleh Pemenang Lelang atau kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa dan menunjukan asli kartu identitas pemenang lelang, dimulai pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023;
7. Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.
8. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud;
9. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;
10. Pengambilan barang oleh pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja (tanggal 27 Februari s.d 3 Maret 2023) setelah pelunasan kewajiban pemenang lelang. Jika melebihi batas waktu pengambilan maka Pihak Penjual (Panitia Lelang Pemko Pekanbaru) tidak bertanggung jawab terhadap objek lelang yang telah laku terjual dan menjadi resiko pemenang lelang.
11. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual;
12. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
13. Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24 Simpang Tiga Pekanbaru, Telp (0761) 23846 atau Panitia Lelang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru, Jalan Abdul Rahman Hamid, Gedung B3 Kec. Tenayan Raya, Contact Person : Hafiid Hartamiarno (0853-2157-4752), Fitra Hadi (0813-7886-6460), Kartini (Scrap Ambulan) (0852-7170-3603). Heri Indra (Scrap Damkar) (0852-6537-7422), Zuhrizal (Scrap Bus) (0813-6366-8282), Syofian Saori (0583-7678-8015) (Scrap Roda Empat dan Enam),
WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN LELANG !

Lampiran: